Assalammualaikum Wr.Wb.
pada kesempatan
hari ini saya mencoba berbagi info terkait dengan tata cara mendapatkan Izin
Mendirikan Bangunan (IMB).
mohon dikoreksi apabila ada kesalahan yak... hehehe
mohon dikoreksi apabila ada kesalahan yak... hehehe
pada hari ini
seperti biasanya pada hari kerja (kalau tidak dinas) saya selalu mengantarkan
anak saya ke rumah orang tua saya yang tidak jauh dari rumah mertua untuk
meminta tolong menjaga anak saya sekaligus cucu dari orang tua saya, setelah
sampai di rumah orang tua saya dan tanpa disengaja saya mendengar percakapan
antara orang tua saya dengan tetangganya. sebagai informasi tambahan tetangga
orang tua saya tersebut sedang melakukan renovasi rumah.adapun percakapan yang
terjadi tadi pagi antara orang tua saya dengan tetangga kurang lebih sebagai
berikut:
OT : Orang Tua Saya
TTG : Tetangga
TTG :
Bu beli gula merah dong 1 (maklum Orang tua saya kerjanya buka
warung
kecil-kecilan)
OT : berapa kilo bu?
TTG : seperempat aja, dan mulailah
percakapan yang menurut saya
menarik
eh pak masa hampir setiap hari gw di datengi ama
"oknum" kelurahan secara bergiliran, dia s
sih bilangnya cuma mau liat-liat aja tapi
setiap "oknum" kelurahan itu mau pulang selalU minta "oleh-oleh
ampe gw kesel pak hampir tiap hari digituin mulu, jawabnya.
nah gw pernah coba tanya-tanya sama "oknum" kelurahan tersebut kenapa hampir tiap hari "oknum" kelurahan datang ke sini secara bergiliran (kerumah yang direnovasi) dan "oknum" kelurahan itu cuma jawab hanya ingin memantau aja bu,
nah gw pernah coba tanya-tanya sama "oknum" kelurahan tersebut kenapa hampir tiap hari "oknum" kelurahan datang ke sini secara bergiliran (kerumah yang direnovasi) dan "oknum" kelurahan itu cuma jawab hanya ingin memantau aja bu,
OT : ywd bu di kasih aja tapi jangan
banyak-banyak, maklum kita kan gak
mau ada masalah kedepannya.
TTG : iya juga sih, daripada nantinya rumah
gw gak jadi gara-gara gak mau
ngasih"oleh-oleh".
oh ya pak hargan gula merah seperempatnya
berapa?
OT : sekian ribu bu.
TTG : terima kasih ya, gw pulang dulu pak
mau masak buat anak-anak nih.
dari percakapan
tersebut diatas kesimpulan saya mungkin" pungli ini dilakukan karena
tetangga saya gak ada IMBnya kali yak.
kalau misalkan benar, maka pada blog ini saya akan mencoba berbagi informasi bagaimana cara mengurus IMB sebagai berikut:
kalau misalkan benar, maka pada blog ini saya akan mencoba berbagi informasi bagaimana cara mengurus IMB sebagai berikut:
Persyaratan / Syarat IMB Rumah Tinggal
Sebelum
menjalankan proses pembuatan IMB, setiap pemohon diwajibkan untuk melengkapi
beberapa persyaratan IMB, diantaranya adalah foto kopi identitas pemilik, foto
kopi SPPT dan Bukti Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Berjalan, foto
kopi surat kepemilikan tanah, surat kuasa (bila dikuasakan), surat pernyataan
kepemilikan tanah.
Alur Pengajuan IMB Rumah Tinggal
Bagi Anda yang
memiliki rumah di bawah 500 meter persegi, mengurus IMB bisa langsung datang
kecamatan di loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kecamatan, setelah itu
Anda bisa langsung mengisi formulir untuk pengajuan pengukuran tanah. Satu
minggu kemudian petugas akan datang ke rumah Anda dan mengukur dan membuat
gambar denah rumah Anda, setelah gambar jadi maka dapat dijadikan blueprint untuk
IMB.
Lama Proses Pembuatan IMB Rumah Tinggal
Setelah gambar
denah selesai, baru proses pengajuan IMB bisa dilaksanakan, jangka waktu lama
pembuatan IMB sendiri bisa memakan waktu 15 hari kerja.
Biaya Pengurusan IMB Rumah Tinggal
Biaya
pengurusan IMB sendiri dihitung berdasarkan luasan rumah tersebut, yakni per
meter persegi dikenakan biaya Rp 2.500.
Persyaratan / Syarat IMB Bangunan Umum (Non Rumah
Tinggal s/d 8 lantai)
Untuk membuat
IMB Bangunan Umum Non Rumah Tinggal (s/d 8 lantai) pemohon harus melengkapi
beberapa syarat mengurus IMB berupa :
- Formulir permohonan IMB
- Surat pernyataan tidak sengketa (bermaterai)
- Surat Kuasa (jika dikuasakan)
- KTP dan NPWP ( pemohon dan/yang dikuasakan)
- Surat Pernyataan Keabsahan dan Kebenaran Dokumen
- Bukti Pembayaran PBB
- Akta Pendirian (Jika pemohon atas nama
perusahaan/badan/yayasan)
- Bukti kepemilikan tanah (surat tanah)
- Ketetapan Rencana Kota (KRK)/RTLB
- SIPPT (untuk luas tanah > 5.000 m2)
- Gambar rancangan arsitektur (terdiri atas gambar
situasi, denah, tampak, potongan, sumur resapan) direncanakan oleh
arsitek yang memiliki IPTB, diberi notasi GSB, GSJ dan batas tanah)
- Gambar konstruksi serta perhitungan konstruksi
dan laporan penyelidikan tanah (direncanakan oleh perencana konstruksi
yang memiliki IPTB)
- Gambar Instalasi (LAK/LAL/SDP/TDP/TUG)
- IPTB (Izin Pelaku Teknis Bangunan) arsitektur,
konstruksi dan instalasi ( legalisir asli )
- IMB lama dan lampirannya (untuk permohonan
merubah/menambah bangunan).
Tahap Pengajuan IMB Bangunan Umum (Non Rumah
Tinggal s/d 8 lantai)
Pertama pemohon datang ke loket Pelayanan Terpadu
Satu Pintu (PTSP) kota Administrasi dimana Anda tinggal, kemudian mengisi
formulir yang diajukan, setelah itu menyerahkan syarat-syarat atau dokumen yang
dibawa, kemudian berkas akan diteliti dan akan di survey ke lokasi.
Setelah di survey kemudian petugas akan menghitung
besaran retribusi atau biaya yang harus dikeluarkan oleh pemohon, kemudian
pemohon membayar retribusi yang ditetapkan di bank DKI dan meminta bukti
pembayaran dan kemudian menyerahkannya ke loket PTSP kota Administrasi. Setelah
itu baru IMB dapat diambil oleh pemohon.
Biaya Membuat IMB Bangunan Umum Non Rumah Tinggal (8 Lantai)
Untuk biayanya membuat IMB Bangunan Umum Non Rumah tinggal sendiri disesuaikan dengan Perda No 1 tahun 2015 dengan berdasarkan luas bangunan x indek bangungan x harga satuan retribusi.
Lama Proses Pembuatan IMB Bangunan Umum Non Rumah Tinggal (8 Lantai)
Lama pembuatan IMB sendiri adalah 25 hari kerja, sejak
dokumen teknis disetujui. Jika sudah
jadi IMB bisa langsung diambil di loket PTSP Kota Administrasi setempat.
Syarat IMB Bangunan Umum (Non Rumah Tinggal) 9 lantai lebih
Hampir sama seperti syarat-syarat membuat IMB Bangunan
Umum untuk non rumah (s/d 8 lantai), untuk bangunan setinggi sembilan lantai
lebih pun, harus memeuhi beberapa persyaratan di bawah ini :
- Formulir Pendaftaran IMB
- Fotokopi KTP dan NPWP Pemohon
- Fotokopi Sertifikat Tanah, yang telah dilegalisir
Notaris,
- Fotokopi PBB Tahun terakhir
- Menyertakan Ketetapan Rencana Kota (KRK)
dan Rencana Tata Letak Bangunan (RTLB/ Blokplan) dari BPTSP
- Mencantumkan fotokopi Surat Izin Penunjukkan
Penggunaan Tanah (SIPPT) dari Gubernur, apabila luas tanah daerah
perencanaan 5.000 M2 atau lebih.
- Gambar rancangan arsitektur (terdiri atas gambar
situasi, denah, tampak, potongan, sumur resapan) direncanakan oleh
arsitek yang memiliki IPTB, diberi notasi GSB, GSJ dan batas tanah)
- Rekomendasi hasil persetujuan Tim Penasehat
Arsitektur Kota (TPAK), apabila luas bangunan 9 Lantai atau lebih,
- Hasil Penyelidikan Tanah yang dibuat oleh
Konsultan,
- Persetujuan Hasil Sidang TPKB, apabila ketinggian
bangunan 9 lantai atau lebih dan atau bangunan dengan basement lebih dari
1 lantai, atau bangunan dengan struktur khusus.
- Gambar Instalasi (LAK/LAL/SDP/TDP/TUG)
- Rekomendasi UKL/UPL dari BPLHD apabila luas bangunan
2.000 sampai dengan 10.000 M2, atau Rekomendasi AMDAL apabila luas
bangunan lebih dari 10.000 M2.
- Surat Penunjukan Pemborong dan Direksi Pengawas
Pelaksanaan Bangunan dari Pemilik Bangunan.
- Surat Kuasa (jika dikuasakan).
Alur Membuat IMB Bangunan Umum (Non Rumah Tinggal) 9
Lantai atau lebih
Untuk mengurus IMB Bangunan Umum (Non Rumah Tinggal) 9
lantai ini, setiap pemohon yang berdomisili di Jakarta terlebih dahulu mengisi
formulir pendaftaran di loket Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) Kantor
Provinsi DKI Jakarta.
Di sana pemohon juga diwajibkan untuk menyertakan
persyaratan-persyaratan yang telah ditentukan, kemudian berkas-berkas yang
telah masuk akan diteliti dan disidangkan oleh Tim Penasehat Arsitektur Kota
(TPAK). Setelah lulus maka akan disidangkan kembali berdasarkan Pencanaan
Struktur oleh Tim Penasehat Konstruksi Bangunan (TPKB) dan Perencanaan
Instalasi dan M&E ke Tim Penasehat Instalasi Bangunan (TPIB).
Kemudian petugas akan menghitung besarnya
retribusi/biaya IMB, setelah itu pemohon harus segera membayar biaya retribusi
IMB melalui Bank DKI dan meminta tanda bukti pembayaran yang kemudian
diserahkan ke loket BPTSP di kantor Provinsi DKI Jakarta, setelah itu maka
berkas permohonan IMB dapat diterbitkan.
IMB yang telah diterbitkan akan diinformasikan melalui
SMS atau telepon kepada pemohon dan IMB dapat diambil oleh pemohon di loket
PBTSP.
Biaya Pembuatan IMB Bangunan Umum Non Rumah Tinggal (9 Lantai Lebih)
Retribusi atau biaya pembuatan IMB diatur
beradasarkan beberapa aspek, perhitungannya adalah sebagai berikut, Luas
Bangunan x indek x Harga Satuan Retribusi (Seperti yang diatur dalam Perda No.1
tahun 2015
Lama Waktu Pembuatan
Berdasarkan SK Gubernur No.129 tahun 2012, IMB bisa
selesai dikerjakan selama 25 hari kerja, terhitung sejak dokumen teknis
disetujui.
No comments:
Post a Comment